Pengertian BUMDES Badan Usaha Milik Desa
Bumdes atau Badan usaha milik desa adalah sebuah usaha yang dimiliki oleh desa yang anggarannya dikucurkan dari provinsi yang bergabung dengan anggaran Dana desa. Bumdes disetiap desanya berbeda-beda, yaitu ada yang mengadakan bahan sembako seperti toko kelontongan, Mini market desa, sewa alat-alat proyek bangunan dan jasa-jasa lainnya.
Permendesa Nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, yang menjadi pedoman bagi daerah dan desa dalam pembentukan dan pengelolaan BUMDes. Pengembangan BUMDes merupakan bentuk penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa serta merupakan alat pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi yang ada di desa. BUMDes menjadi tulang punggung perekonomian pemerintahan desa guna mencapai peningkatan kesejahteraan warganya,
Bayar pajak PPH21, PPH23 dan lainnya lebih mudah online saja
Dari data Kementerian Desa, tercatat sebanyak 1.022 BUMdes telah berkembang di seluruh Indonesia, yang tersebar di 74 Kabupaten, 264 Kecamatan dan 1022 Desa. Kepemilikan Bumdes terbanyak berada di Jawa Timur dengan 287 BUMdes, kemudian Sumatera Utara dengan 173 BUMDes.
Dari data Kementerian Desa, tercatat sebanyak 1.022 BUMdes telah berkembang di seluruh Indonesia, yang tersebar di 74 Kabupaten, 264 Kecamatan dan 1022 Desa. Kepemilikan Bumdes terbanyak berada di Jawa Timur dengan 287 BUMdes, kemudian Sumatera Utara dengan 173 BUMDes.
Sementara itu terkait dengan peraturan daerah atau peraturan desa sebagai payung hukum BUMDes, diketahui sampai saat ini telah diterbitkan sebanyak 45 Peraturan Daerah dan 416 Peraturan Desa yang mengatur tentang pembentukan dan pengelolaan BUMdes.
info luar biasa klik disini Usaha cepat kaya raya
setelah membaca artikel di blog ini saya sarankan untuk terus diupdate.
ReplyDeletesangat informatif sekali untuk saya & mungkin juga pembaca lainnya
Salam, jasa pembuatan CV di Semarang