Pengertian Desa
Desa mungkin yang ada dibenak kita adalah suatu tempat yang jauh dari kota, jauh dari keramaian, suasana masih alami dan segar asri. lalu apa sih pengertian desa yang secara detail? Dibawah ini ada 3 pengertian desa yang saya ambil sumbernya dari wikipedia dari ketiga pengertian tersebut bisa dilihat dibawah yang saya uraikan.
UU no. 22 tahun 1999
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten
UU no. 5 tahun 1979
Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia
UU no. 6 tahun 2014
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sekian itulah pengertian desa yang yang langsung tertera dari UU. semoga bermanfaat dan terima kasih.
Belum ada tanggapan untuk "Pengertian Desa"
Post a Comment