PBB Pajak Bumi Bangunan

PBB Pajak Bumi Bangunan


PBB atau Pajak Bumi Bangunan  adalah pajak yang dikenakan hampir kesemua masyarakat indonesia yang mempunyai wajib pajak seperti lahan tanah, bangunan dan lainnya. pajak yang dikenakan terhadap bumi atau tanah dan bangunan ini akan ada tagihan setip tahunnya. Kemudian pembayaran PBB disekitaran desa yaitu proses pembayarannya lewat pemungut di pemerintahan desa atau ada kolektor desa yang memungut pajak ke para wajib pajak didaerah desa tersebut.

Jadi PBB Pajak Bumi Bangunan itu wajib dibayar, apalagi wajib pajakya adalah orang yang terbilang mampu dan banyak tanahnya maupun banyak bangunannya. Sebenarnya hasil dari pajak ini akan diolah menjadi fasilitas yang akan dinikmati kita juga, yaitu bisa diartikan dari kita untuk kita juga namun ada proses selanjutnya dari pemerintah pusat yang mengelola pendapatan dari hasil pajak tersebut dan akhirnya disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk yang berbeda seperti pembangunan sarana pendidikan seperti sekolah, sarana jalan tol dan masih banyak yang lainnya. Maka kita tidak boleh rugi bayar pajak PBB Pajak Bumi Bangunan karena dari kita untuk kita.

sekian artikel Sekilas tentang PBB Pajak Bumi Bangunan semoga bermanfaat.

Postingan terkait:

1 Tanggapan untuk "PBB Pajak Bumi Bangunan"