Tugas Sebagai KASI EKBANG di Tingkat Pemerintahan Desa
Perbub No. 12 tahun 2015
- Mempelajari kaidah perundang-undangan, kebijakan teknis, panduan dan tutorial pelaksanaan terus bahan lainnya yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
- Merencanakan, melakukan mendidik dan memandu pembuatan acara perekonomian dan pembangunan masyarakat;
- Menginventarisir dan mengawasi pembuatan pembangunan dan manajemen pembangunan stadium desa;
- Merencanakan, lakukan dan mengetes pembuatan aktivitas kenaikan sarana dan prasarana pembangunan desa;
- Mencatat dan menghimpun data potensi desa juga menganalisa dan memeliharanya bagi dikembangka;
- Mencatat dan jalankan terus menubuhkan bahan bagi perembukan penjadwalan pembangunan (musrenbang) Desa;
- Mencatat dan melaksanakan pembinaan perkoperasian, pertanian, penggenangan perekonomian dan pembangunan rayon hidup;
- Mencatat dan mengikuti pula memberitahukan jalan keadaan perekonomian (koperasi unit desa, perkoperasian, perkreditan dan yayasan perekonomian lainnya)
- Melaksanakan dan mencuraikan berkaitan tera ulang dan menyerahkan layanan kepada penduduk pada faktor klaim pelaksanaan perizinan;
- Menyelenggarakan pembeberan peran terus dan keswadayaan masyarakat;
- Menyiapkan rencana rancangan pokok desa berkaitan konsep pembangunan era menengah desa, rencana kerja pemerintahan desa semula pokok desa lainnya pas sektortugasnya;
- Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
- Menyusun laporan pelaksanaan semua kegiatan pas bidang tugasnya;
- Memberikan anjuran dan pertimbangan kepada kepala desa mengenai kearifan dan aksi yg bakal diambil dibidang tugasnya;
- Melaksanakan beban lainnya yang diberikan kepala desa dan tanggung jawab lain tepat kaidah perundang-undangan.
Cara cepat sukses dan kaya raya
Belum ada tanggapan untuk "Tugas KASI EKBANG Di Pemerintahan Desa"
Post a Comment