Tugas KASI EKBANG Di Pemerintahan Desa

Tugas Sebagai KASI EKBANG di Tingkat Pemerintahan Desa

Perbub No. 12 tahun 2015 

  1. Mempelajari kaidah perundang-undangan, kebijakan teknis, panduan dan tutorial pelaksanaan terus bahan lainnya yang berkaitan dengan bidang tugasnya; 
  2. Merencanakan, melakukan mendidik dan memandu pembuatan acara perekonomian dan pembangunan masyarakat;
  3.  Menginventarisir dan mengawasi pembuatan pembangunan dan manajemen pembangunan stadium desa;
  4.  Merencanakan, lakukan dan mengetes pembuatan aktivitas kenaikan sarana dan prasarana pembangunan desa;
  5.  Mencatat dan menghimpun data potensi desa juga menganalisa dan memeliharanya bagi dikembangka; 
  6. Mencatat dan jalankan terus menubuhkan bahan bagi perembukan penjadwalan pembangunan (musrenbang) Desa; 
  7. Mencatat dan melaksanakan pembinaan perkoperasian, pertanian, penggenangan perekonomian dan pembangunan rayon hidup; 
  8. Mencatat dan mengikuti pula memberitahukan jalan keadaan perekonomian (koperasi unit desa, perkoperasian, perkreditan dan yayasan perekonomian lainnya) 
  9. Melaksanakan dan mencuraikan berkaitan tera ulang dan menyerahkan layanan kepada penduduk pada faktor klaim pelaksanaan perizinan; 
  10. Menyelenggarakan pembeberan peran terus dan keswadayaan masyarakat; 
  11. Menyiapkan rencana rancangan pokok desa berkaitan konsep pembangunan era menengah desa, rencana kerja pemerintahan desa semula pokok desa lainnya pas sektortugasnya; 
  12. Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat; 
  13. Menyusun laporan pelaksanaan semua kegiatan pas bidang tugasnya; 
  14. Memberikan anjuran dan pertimbangan kepada kepala desa mengenai kearifan dan aksi yg bakal diambil dibidang tugasnya; 
  15. Melaksanakan beban lainnya yang diberikan kepala desa dan tanggung jawab lain tepat kaidah perundang-undangan.
Cara cepat sukses dan kaya raya

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Tugas KASI EKBANG Di Pemerintahan Desa"

Post a Comment