Langkah-langkah Pembuatan KTP
- Datanglah langsung kepada Ketua RT/ RW untuk mendapatkan surat pengantar pembuatan KTP
- Bawa surat pengantar tersebut ke kantor lurah atau kepala dusun, serahkan ke petugas dan isilah formulir permohonan pembuatan KTP yang telah disediakan, tanda-tangangi dan serahkan ke lurah atau Kepala Desa.
- Kepala Desa menandatangani surat permohonan tersebut dan menyerahkannya kembali.
- Bawa surat permohonan tersebut berserta foto kopi Kartu keluarga ke Kantor Camat, dan serahkan ke petugas. Pada dasarnya sampai disini proses pembuatn KTP baru telah selesai.
- Petugas kecamatan akan memverifikasi dan validasi data kependudukan kita, selanjutnya surat permohonan disampaikan ke camat untuk ditanda tangani dan akan diteruskan ke Dinas Pencatatan Sipil (dilakukan oleh petugas).
- Setelah semua proses diatas tugas kita hanya menunggu terbitnya KTP baru, biasanya KTP sementara (non elektronik) akan terbit dalam beberapa hari saja.
Wah Penggandaan uang tanpa mahar klik disini!!
Belum ada tanggapan untuk "Proses atau cara pembuatan KTP"
Post a Comment